MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tak setuju jika kelompok Din Minimi diberikan amnesti begitu saja. Pemberian amnesti, kata dia, harus melalui beberapa proses penting sebagai bentuk pembuktian.
“Kan itu ada prosesnya. Harus kita cek dulu. Yang pertama dilaporkan waktu itu 120 (anggota), kita cek apa betul jumlahnya 120. Kemudian kita cek apakah yang 120 itu GAM semua. Kan harus ada verivikasinya,” kata Badrodin, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2016.
Badrodin mengatakan data-data terkait kelompok Din Minimi masih dalam proses penelitian dan belum didapat keputusan apakah kelompok tersebut perlu mendapatkan amnesti atau tidak.
Badrodin juga tak mau berandai-andai bila dari 120 anggota Din Minimi tersebut terbukti melakukan tindak pidana akan tetap diadili. Menurutnya hal tersebut masih dalam pendataan.
“Iya nanti. Itu jangan tanya sekarang. Masih kita datakan. Pemberian amnesti, abolisi dan grasi, ada pertimbangan hukumnya,” jelasnya.
Diketahui, sebelum menyerahkan diri ke Badan Intelijen Negara, kelompok Din Minimi menyampaikan kekecewaannya terhadap elit GAM yang saat ini menduduki sebagian besar posisi strategis pemerintahan Aceh kepada Kepala BIN Sutiyoso beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, Din Minimi juga menyampaikan beberapa butir tuntutan yang salah satunya meminta amnesti kepada Presiden terhadap seluruh anggota Din Minimi yang menyerahkan diri.[]
Sumber: Media Indonesia
Discussion about this post