MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya tidak perlu mengawasi pengelolaan keuangan negara di Aceh. Keberadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan dianggap cukup untuk mengintai potensi patgulipat di Aceh.
“Tidak mesti KPK. Kan ada BPK dan BPKP. Itu saja sudah cukup. Kalau KPK kan dalam konteks kasus yang serius,” ujar Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 7 Januari 2016.
Pernyataan Luhut ini merupakan respons terhadap permintaan mantan Anggota Gerakan Aceh Merdeka Nurdin Ismail alias Din Minimi yang meminta KPK lebih mengawasi Aceh.
Permintaan Din tersebut tercatat sebagai satu dari beberapa perjanjian dengan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso terkait keputusannya menghentikan gerakan bersenjata.
Luhut memaparkan, tidak hanya Aceh, pemerintah juga telah mendorong BPKP dan BPK untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara di Papua dan Papua Barat. Ia mencontohkan, pemantauan atas penggunaan dana desa memang patut dilakukan.
“Dana yang diturunkan pemerintah untuk desa itu luar biasa. Tahun lalu sekitar Rp21 triliun. Sekarang Rp47 triliun untuk 74.993 desa. Artinya satu desa itu ada yang merima Rp1,5 hingga Rp2 miliar,” tuturnya.
Purnawirawan TNI berpangkat jenderal itu mengatakan, untuk mengawasi penggunaan dana desa, pemerintah akan melibatkan universitas di masing-masing daerah. Pemerintah diklaim akan mendorong akademisi tersebut mengkaji program yang laik dan tepat guna bagi desa mereka.
Tak hanya para dosen, mahasiswa juga akan diminta mengawasi penggunaan dana melalui Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan Terluar dan Tertinggal.[]
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post