MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Polisi syariah (wilayatul hisbah) Kota Lhokseumawe, menangkap perempuan berinisial YI, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang diduga pelaku poliandri; yaitu memiliki suami lebih dari satu orang.
Dia ditangkap bersama seorang duda berinisial MY di rumah pria itu di Lhokseumawe.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe, M Irsyadi menyebutkan, keduanya ditangkap warga karena diduga meusum di rumah pria tersebut.
Belakangan, keduanya mengaku telah menikah siri padahal YI diduga masih bersuami.
“Keduanya memang tidak sedang khalwat atau mesum. Keduanya ditemukan berada di rumah tersebut bersama ibu dan anak dari MY. Menurut keterangan, keduanya telah melakukan nikah siri. Tetapi ada dugaan kalau TI saat ini masih punya suami,” ujar Irsyadi, Kamis (7/1/2016).
Sebelumnya, lanjut Irsyadi, pada bulan lalu, keduanya pernah ditangkap warga. Saat itu, keduanya sudah sepakat tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Bahkan, sudah ada perjanjian antara keduanya dengan pihak keluarga.
“Sekarang dia kami amankan. Kami mintai keterangan dulu baru bisa menyimpulkan bagaimana sebenarnya cerita dugaan poliandri itu,” pungkas Irsyadi.
Sumber: Kompas.com
Discussion about this post