MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Terkait permintaan amnesti (Pembebasan Hukum) kepada Presiden RI Joko Widodo oleh Nurdin bin Ismail alias Din Minimi beserta anggotanya, pakar hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh mulai angkat bicara.
Mawardi Ismail salah seorang dosen hukum saat ditemui oleh mediaaceh.co, Selasa, 05 Januari 2016 kemarin, di rumahnya ia mengatakan, Din Minimi beserta anggotanya itu adalah gerakan baru di luar MOU Helsinki. Sedangkan amnesti telah diberikan sebelumnya oleh Pemerintah Indonesia kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah MoU Helsinki.
“Kalau masalah Din Minimi itu adalah masalah gangguan keamanan, melakukan kriminalitas, kan itu masalah nya, apakah pemerintah memberikan amnesti, saya melihat din minimi masalah gerakan baru dan diluar MoU,” ujarnya.
“Karena MoU sudah menghasilkan pemerintahan baru, ketika Din Minimi melakukan gerakan, yaitu melawan pemerintahan hasil perundingan tentu dia tidak lagi dalam kontek MoU,” tutur Pakar Hukum Unsyiah ini.
Namun, kata Mawardi, Apabila pemerintah memberikan amnesti kepada Din Minimi dan juga anggotanya itu adalah hak presiden sesuai UUD pasal 14 presiden berhak dalam memberikan amnesti namun harus dengan pertimbangan DPR RI.
“Memang kasus Din Minimi ini diluar diluar kontek MoU, tetapi itu merupakan kewenangan pemerintah dalam menyelesaikannya dan presiden mempunyai hak untuk memberikan amnesti jika mengikuti prosesnya,” kata Mawardi.
Mawardi melihat, Din Minimi bersama anggotanya adalah gerakan baru, Din minimi disatu pihak melakukan suatu gerakan seperti makar, juga polisi menemukan gerakan Din Minimi sebagai gerakan kriminal.
“Jadi dalam hal ini, pemerintah memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR. Jika amnesti sudah keluar tentu ini akan disesuaikan, akan tetapi proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Presiden beserta DPR memiliki hak kewenangan dalam memberikan amnesti. Mawardi menambahkan, amnesti merupakan salah satu bentuk dalam menyelesaikan sengketa konflik senjata, amnesti diberikan untuk gerakan politik akan tetapi posisi Din Minimi keduanya ada, di sini pemerintah melalui pihak kepolisian harus bertanggung jawab.
“Untuk saat ini saya melihat gerakan Din Minimi akan dimanfaat kan oleh kepentingan politik bagaimana manfaatkan itu keahlian masing-masing kandidat, paling kurang dengan memberikan simpatik dengan memperlihatkan atensi itu bagian dari gerakan politik,” ujarnya.[] (zik)
Discussion about this post