Kamis, September 21, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Terkait Amnesti Din Minimi, Ini Tanggapan Pakar Hukum Unsyiah

by Redaksi
6 Januari 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Terkait permintaan amnesti (Pembebasan Hukum) kepada Presiden RI Joko Widodo oleh Nurdin bin Ismail alias Din Minimi beserta anggotanya, pakar hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh mulai angkat bicara.

Mawardi Ismail salah seorang dosen hukum saat ditemui oleh mediaaceh.co, Selasa, 05 Januari 2016 kemarin, di rumahnya ia mengatakan, Din Minimi beserta anggotanya itu adalah gerakan baru di luar MOU Helsinki. Sedangkan amnesti telah diberikan sebelumnya oleh Pemerintah Indonesia kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah MoU Helsinki.

“Kalau masalah Din Minimi itu adalah masalah gangguan keamanan, melakukan kriminalitas, kan itu masalah nya, apakah pemerintah memberikan amnesti, saya melihat din minimi masalah gerakan baru dan diluar MoU,” ujarnya.

“Karena MoU sudah menghasilkan pemerintahan baru, ketika Din Minimi melakukan gerakan, yaitu melawan pemerintahan hasil perundingan tentu dia tidak lagi dalam kontek MoU,” tutur Pakar Hukum Unsyiah ini.

Namun, kata Mawardi, Apabila pemerintah memberikan amnesti kepada Din Minimi dan juga anggotanya itu adalah hak presiden sesuai UUD pasal 14 presiden berhak dalam memberikan amnesti namun harus dengan pertimbangan DPR RI.

“Memang kasus Din Minimi ini diluar diluar kontek MoU, tetapi itu merupakan kewenangan pemerintah dalam menyelesaikannya dan presiden mempunyai hak untuk memberikan amnesti jika mengikuti prosesnya,” kata Mawardi.

Mawardi melihat, Din Minimi bersama anggotanya adalah gerakan baru, Din minimi disatu pihak melakukan suatu gerakan seperti makar, juga polisi menemukan gerakan Din Minimi sebagai gerakan kriminal.

“Jadi dalam hal ini, pemerintah memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR. Jika amnesti sudah keluar tentu ini akan disesuaikan, akan tetapi proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Presiden beserta DPR memiliki hak kewenangan dalam memberikan amnesti. Mawardi menambahkan, amnesti merupakan salah satu bentuk dalam menyelesaikan sengketa konflik senjata, amnesti diberikan untuk gerakan politik akan tetapi posisi Din Minimi keduanya ada, di sini pemerintah melalui pihak kepolisian harus bertanggung jawab.

“Untuk saat ini saya melihat gerakan Din Minimi akan dimanfaat kan oleh kepentingan politik bagaimana manfaatkan itu keahlian masing-masing kandidat, paling kurang dengan memberikan simpatik dengan memperlihatkan atensi itu bagian dari gerakan politik,” ujarnya.[] (zik)

Previous Post

Selama Desember 2015, Banda Aceh Mengalami Inflasi Sebesar 0,54 Persen

Next Post

GeRAK Nilai Persetujuan Eksplorasi PT Wanyang Mining Gayoindo Melanggar Hukum

JanganLewatkan!

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

by Redaksi
21 September 2023
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Dukungan terhadap percepatan pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia kian marak seiring dengan dorongan global dalam...

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Dua Tersangka 384 Kilogram Sabu dari Mabes Polri

by Zulkifli Anwar
21 September 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II)...

Sekda Aceh Utara Irup Upacara Pembukaan TMMD Ke-118 di Sawang

by Zulkifli Anwar
20 September 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, bertindak sebagai inspektur upacara pada kegiatan pembukaan...

Next Post

GeRAK Nilai Persetujuan Eksplorasi PT Wanyang Mining Gayoindo Melanggar Hukum

Ini Sikap GeRAK Aceh Terkait Izin Eksplorasi PT Wanyang Mining Gayoindo

Discussion about this post

BeritaTerbaru

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

21 September 2023

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Dua Tersangka 384 Kilogram Sabu dari Mabes Polri

21 September 2023

Sekda Aceh Utara Irup Upacara Pembukaan TMMD Ke-118 di Sawang

20 September 2023
Astra Financial Hadirkan Booth Seru dan Interaktif di GIIAS Surabaya 2023

Astra Financial Hadirkan Booth Seru dan Interaktif di GIIAS Surabaya 2023

20 September 2023
Pj Bupati Aceh Utara Bahas 10 Persen Dana Desa Untuk Kesehatan

Pj Bupati Aceh Utara Bahas 10 Persen Dana Desa Untuk Kesehatan

19 September 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO