MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang terdakwa kasus sabu melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Terdakwa atas nama, Tomy Zulkarnain kabur saat akan dibawa dari ruang pengadilan ke sel tahanan, Rabu, 6 Januari 2016.
Terdakwa Tomy menjalani persidangan dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa 7 tahun penjara.
Menurut Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Himawan, terdakwa melarikan diri saat kembali digiring ke sel tahanan dengan pengawalan anggota polisi tanpa senjata. Saat anggota polisi lengah, terdakwa langsung melarikan diri keluar gedung pengadilan. Petugas yang berupaya mengejar gagal menangkap kembali terdakwa.
“Sebelum sampai masuk ke ruang tahanan telah terjadi pemberntakan, terdakwa ini memberontak dan langsung melarikan diri,” ujar Himawan.
Sumber: Aceh Video
Discussion about this post