MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin menilai pelayanan publik di provinsi tersebut belum baik karena masih banyak pengaduan masyarakat.
“Masih banyaknya pengaduan masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan publik di Aceh masih belum baik,” ungkap Taqwaddin Husin di Banda Aceh, Rabu.
Taqwaddin menyebutkan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada tahun 2015 menerima 175 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 43 pengaduan terkait dugaan penyimpangan prosedur.
Kemudian, 35 pengaduan penundaan berlarut-larut, 34 laporan pelayanan tidak patut, 29 laporan tidak melayani, 11 laporan diskriminasi, sembilan laporan terkait permintaan uang, barang, dan jasa.
Selain itu, delapan laporan penyalahgunaan wewenang, lima laporan pelayanan tidak kompeten, dan satu laporan terkait konflik kepentingan.
“Angka-angka tersebut menegaskan wajah pelayanan birokrasi di Aceh. Jika melihat jumlahnya, tentu pelayanan birokrasi masih suka menyimpang. Ini artinya pemeo kalau masih dipersulit untuk apa dipermudah masih saja berlaku,” ketus Taqwaddin.
Kendati begitu, lanjut dia, kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh sudah meningkat dibanding sebelummnya. Dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh terus mendorong penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi itu untuk terus berbenah.
Selain itu, Taqwaddin juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan setiap malaadministrasi yang terjadi di dalam pelayanan publik. Tanpa partisipasi masyarakat, tentu penyelenggaraan pelayanan publik sulit untuk dibenahi.
“Partisipasi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pelayanan publik. Jika dirasa pelayanan publik menyimpang segera laporkan kepada Ombudsman. Identitas pelapor dirahasiakan,” kata dia.
Laporan, kata dia, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Cara paling mudah bisa dengan mengirim SMS ke nomor 08116722233 atau melalui email ke alamat aceh@ombudsman.go.id atau bisa juga mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Taqwaddin juga mengajak lembaga swadaya masyarakat yang ada di Aceh turut membantu masyarakat menerima pengaduan dan meneruskannya ke Ombudsman.
“Kami mengajak LSM bermitra dengan Ombudsman, terutama yang jauh dari kantor Ombudsman di Banda Aceh. LSM tersebut menerima pengaduan masyarakat, selanjutnya meneruskannya ke kami,” kata Taqwaddin.[]
Sumber: Antara
Discussion about this post