MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti hasil temuan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Wanyang Mining Gayoindo oleh Bupati Gayo Lues dinilai telah melanggar hukum.
“Jika dibiarkan, ini menunjukan bahwa Pemerintah Aceh tidak konsisten dalam menjalankan Intruksi yang telah dikeluarkan pada tahun 2014 tentang moratorium IUP minerba yang akan berakhir pada tahun 2016,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada mediaaceh.co, Rabu, 6 Januari 2016.
Tindaklanjut hasil temuan tersebut, ujar Askhalani, adalah bagian dari usaha Pemerintah Aceh dalam mendorong perbaikan di sektor sumber daya alam. Khususnya mineral tambang yang saat ini adalah fase terbaik dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola sektor tambang.
“Hali ini demi masa depan Aceh sesuai dengan keinginan dan harapan dari lahirnya intruksi moratorium minerba Aceh tahun 2014,” ujarnya.
Kemudian, GeRAK Aceh Mmndesak Bupati Gayo Lues untuk mencabut surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor: 540/21/IUP-Eksplorasi/2015 tentang persetujuan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Wanyang Mining Gayoindo.
“Keputusan yang telah dikeluarkan tersebut terbukti melanggar aturan hukum yang mengaturnya, dan bahkan ini merupakan prosedur yang dapat dikategorikan pelanggaran berat,” katanya.
“Karena aturan UU mengatur proses mekanisme dan tata cara pengurusan IUP harus mendapat persetujuan dan izin dari Gubernur sejak UU 23 tahun 2014 di undangkan,” ujar Askhalani.
Dan jika Pemkab Gayo Lues Tetap tidak melakukan upaya apapun, kata Askhalani, GeRAK Aceh akan melakukan upaya advokasi serta melaporkan kasus ini ke kemeterian ESDM sebagai tahapan dari proses prosedur pengaturan tentang IUP di Indonesia.
GeRAK Aceh mendesak Dinas pertambangan dan Energi (distamben) untuk segera melakukan penataan terhadap izin-izin yang masih menjadi wewenang kabupaten/kota untuk segera diambil alih.
“Pentingnya pengambil alihan seluruh tahapan tersebut adalah mandat dari UU 23 tahun 2014 dimana seluruh kebijakan, tahapan dan prosedur terhadap IUP di tingkat kabupaten/kota menjadi wewenang dari pemerintah di tingkat provinsi,” ujarnya.[]
Discussion about this post