Selasa, Februari 10, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Ini Sikap GeRAK Aceh Terkait Izin Eksplorasi PT Wanyang Mining Gayoindo

by Redaksi
6 Januari 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti hasil temuan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Wanyang Mining Gayoindo oleh Bupati Gayo Lues dinilai telah melanggar hukum.

“Jika dibiarkan, ini menunjukan bahwa Pemerintah Aceh tidak konsisten dalam menjalankan Intruksi yang telah dikeluarkan pada tahun 2014 tentang moratorium IUP minerba yang akan berakhir pada tahun 2016,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada mediaaceh.co, Rabu, 6 Januari 2016.

Tindaklanjut hasil temuan tersebut, ujar Askhalani, adalah bagian dari usaha Pemerintah Aceh dalam mendorong perbaikan di sektor sumber daya alam. Khususnya mineral tambang yang saat ini adalah fase terbaik dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola sektor tambang.

“Hali ini demi masa depan Aceh sesuai dengan keinginan dan harapan dari lahirnya intruksi moratorium minerba Aceh tahun 2014,” ujarnya.

Kemudian, GeRAK Aceh Mmndesak Bupati Gayo Lues untuk mencabut surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor: 540/21/IUP-Eksplorasi/2015 tentang persetujuan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Wanyang Mining Gayoindo.

“Keputusan yang telah dikeluarkan tersebut terbukti melanggar aturan hukum yang mengaturnya, dan bahkan ini merupakan prosedur yang dapat dikategorikan pelanggaran berat,” katanya.

“Karena aturan UU mengatur proses mekanisme dan tata cara pengurusan IUP harus mendapat persetujuan dan izin dari Gubernur sejak UU 23 tahun 2014 di undangkan,” ujar Askhalani.

Dan jika Pemkab Gayo Lues Tetap tidak melakukan upaya apapun, kata Askhalani, GeRAK Aceh akan melakukan upaya advokasi serta melaporkan kasus ini ke kemeterian ESDM sebagai tahapan dari proses prosedur pengaturan tentang IUP di Indonesia.

GeRAK Aceh mendesak Dinas pertambangan dan Energi (distamben) untuk segera melakukan penataan terhadap izin-izin yang masih menjadi wewenang kabupaten/kota untuk segera diambil alih.

“Pentingnya pengambil alihan seluruh tahapan tersebut adalah mandat dari UU 23 tahun 2014 dimana seluruh kebijakan, tahapan dan prosedur terhadap IUP di tingkat kabupaten/kota menjadi wewenang dari pemerintah di tingkat provinsi,” ujarnya.[]

Previous Post

GeRAK Nilai Persetujuan Eksplorasi PT Wanyang Mining Gayoindo Melanggar Hukum

Next Post

Brigjen TNI Moch Fachrudin Kasdam Baru Kodam IM

JanganLewatkan!

Bobby Razia Plat BL di Sumut, Bunda Salma: Jangan Alergi dengan Aceh!

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

by Redaksi
8 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, kembali membantu pemulangan jenazah warga asal Aceh di Bekasi...

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

by Zulkifli Anwar
6 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sidang lanjutan terhadap Fadlonnur (41), mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara...

Ketua Komisi VI DPRA: Alhudri Tunjukkan Iktikad Baik untuk Dongkrak Kualitas Pendidikan Aceh

Pemkab Aceh Timur Kejar Percepatan Pembangunan Huntara

by Redaksi
4 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Timur - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot percepatan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana. Hingga...

Next Post

Brigjen TNI Moch Fachrudin Kasdam Baru Kodam IM

Curhatan Irwan Djohan Soal Membangun Kota Banda Aceh

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Bobby Razia Plat BL di Sumut, Bunda Salma: Jangan Alergi dengan Aceh!

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

8 Februari 2026
Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

6 Februari 2026
Ketua Komisi VI DPRA: Alhudri Tunjukkan Iktikad Baik untuk Dongkrak Kualitas Pendidikan Aceh

Pemkab Aceh Timur Kejar Percepatan Pembangunan Huntara

4 Februari 2026
Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

4 Februari 2026
UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

4 Februari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO