MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Setelah ditetapkannya Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) hasil Kongres Luar Biasa yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 01 – 02 Juni 2015 silam oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Maka telah ditindaklanjuti dengan ditunjuknya pengurus Caretaker DPD KNPI Provinsi Aceh.
Pengurus Caretaker DPD KNPI Aceh tersebut dibawah pimpinan Zikrullah Ibna sebagai Ketua dengan satu mandat penting yaitu segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Provinsi Aceh tahun 2016.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris pengurus Caretaker KNPI Aceh, Zikrullah Ibna dan Hendra Budian dalam siaran pers kepada mediaaceh.co, Rabu, 6 Januari 2016.
Dalam rilisnya, pengurus Caretaker KNPI Aceh memberikan penjelasan terkait legalitas DPP KNPI hasil Kongres Luar Biasa adalah SAH sesuai Anggaran Dasar KNPI pasal 17 ayat 1, ayat 2 (a dan b), dan ayat 3.
“Kongres Luar Biasa DPP KNPI yang berlangsung di Hotel Kartika Chandra tanggal 01 – 02 Juni 2015 telah terpilih saudara Fahd El Fouz A.Rafiq sebagai Ketua Umum DPP KNPI Periode 2015 – 2018 secara aklamasi. Sekaligus memberhentikan saudara Rifai Darus sebagai Ketua Umum Hasil Kongres Papua tanggal 24 – 28 Februari 2015,” ujar Zikrullah.
Kongres Luar Biasa DPP KNPI, lanjut Zikrullah, dilaksanakan karena DPP KNPI dibawah Kepemimpinan Rifai Darus telah melanggar AD/ART KNPI BAB VIII Pasal 32 ayat 5, dengan tidak menempatkan saudara Taufan EN Rotorasiko yang merupakan Ketua demisioner DPP KNPI periode 2012 -2015 sebagai Ketua Majelis Pemuda Indonesia.
“Pelanggaran pasal tersebut merupakan hal yang sangat subtansial, karena pengurus DPP KNPI telah mengangkangi hukum, melawan aturan organisasi yang telah disusun dan disepakati bersama,” ujarnya.
“Hal ini menjadi alasan yang sangat kuat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa sekaligus memberhentikan saudara Rifai Darus sebagai Ketua Umum hasil Kongres Papua,” ujar Zikrullah.
Menurutnya, Kongres Luar Biasa dilaksanakan demi tegaknya asas dan konstitusi organisasi KNPI, dengan memberhentikan saudara Rifai Darus sebagai Ketua Umum hasil Kongres Papua, karena telah melanggar AD/ART KNPI BAB VIII Pasal 32 ayat 5 yang disusun dan disepakati pada Kongres Papua tanggal 24 – 28 Februari 2015.
“Kongres Luar Biasa DPP KNPI dihadiri 122 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Pusat dari 152 OKP yang berhimpun dan 24 DPD KNPI Provinsi dari 34 Provinsi. Jumlah keikutsertaan peserta pada Kongres Luar Biasa yang memenuhi quorum membuktikan bahwa pelaksanaan Kongres Luar Biasa mendapat dukungan oleh OKP yang berhimpun dibawah KNPI dan bukan merupakan kongres tandingan,” ungkapnya.
Sia menambahkan, DPP KNPI dibawah Kepemimpinan Fahd El Fouz A.Rafiq sebagai Ketua Umum dan Taufan EN Rotorasiko sebagai Ketua Majelis Pemuda Indonesia dilantik pada tanggal 03 Juli 2015 di Jakarta dan disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0010877.AH.01.07, tanggal 23 Oktober 2015, tentang Pengesahan Kepengurusan DPP KNPI.
“DPP KNPI hasil Kongres Luar Biasa yang disahkan Kemenkumham RI saat ini telah melaksanakan kegiatan, tugas dan fungsinya, dan terus melajutkan kemitraan dengan Kementrian Pemuda dan Olahraga RI, Kementrian Sosial RI, DPR RI, MPR RI, BNN, DPD RI, Kementrian Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta berbagai Instansi lain Pemerintah dan swasta,” katanya.
Dirinya mempertegas bahwa tidak ada dualisme kepengurusan dalam tubuh KNPI.
“KNPI yang SAH secara de jure dan de facto adalah kepengurusan DPP KNPI dibawah kepemimpinan Ketua Umum Fahd El Fouz A.Rafiq,” katanya.
DPP KNPI sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, Nomor: KEP.21/DPP KNPI/XII/2015, tentang Caretaker Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Aceh dibawah Kepemimpinan Zikrullah Ibna, SE sebagai Ketua dan Hendra Budian sebagai Sekretaris.
“Mandat utama Caretaker DPD KNPI Aceh adalah segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Aceh ditahun 2016. Apa yang kami laksanakan hari ini menunjukkan sikap kami sebagai Caretaker KNPI Aceh yang taat asas dan patuh terhadap keputusan hukum,” ujarnya.
Untuk menegakkan Konstitusi KNPI, pihaknya menghimbau dan mengajak kepada seluruh OKP Provinsi Aceh dan DPD II KNPI Se-Kabupaten/Kota di Aceh agar dapat bersama-sama melaksanakan kegiatan kepemudaan.
“Dan tentu saja mensukseskan Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Aceh yang akan disampaikan dalam waktu dekat ini.[]
Discussion about this post