MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Persetujuan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Wanyang Mining Gayoindo oleh Bupati Gayo Lues dinilai telah melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, kepada mediaaceh.co, Rabu, 6 Januari 2016.
Berdasarkan hasil kajian hukum dan telaah dokumen oleh GeRAK Aceh mencatat, persetujuan perpanjangan IUP ini telah mengekangi prosedural aturan UU 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Dalam sub bab penjelasan tentang urusan mineral batu bara, dijelaskan bahwa sejak UU 23 tahun 2014 telah diundangkan maka seluruh tahapan dan mekanisme atau proses pengurusan IUP dalam satu kawasan, yaitu wilayah provinsi sampai dengan 12 mil laut menjadi kewenangan yang Gubernur sebagai kepala pemerintahan di Daerah,” ujarnya.
“Maka berdasarkan UU tersebut, semua proses tahapan pelaksanaan izin usaha pertambangan yang sebelumnya mengatur kewenangan pemberian izin dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,” ujar Askhalani lagi.
Selain UU 23 tahun 2014 yang dilanggar, Askhalani menambahkan, Bupati Gayo Lues juga mengekangi atas Intruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2014 tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara.
Dalam intrsuksi tersebut, tambah Askhalani, sebagaimana dijelaskan dalam poin ke (10) sepuluh huruf (g) tentang tidak diizinkan memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) yang masa berlakunya telah berakhir dan/atau yang belum mengajukan perpanjangan izin paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara berdasarkan keputusan Bupati Gayo Lues dengan nomor: 540/21/IUP-Eksplorasi/2015 tentang persetujuan perpanjangan IUP eksplorasi kepada PT Wanyang Mining Gayoindo, dilakukan tertanggal 16 februari 2015 yaitu satu bulan sebelum berakhirnya IUP.
“Dan sebagaimana diketahui, bahwa IUP untuk PT Wanyang Mining Gayoindo sebelumnya dikeluarkan pada tahun 2013 sesuai dengan Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor: 540/24/IUP-Eksplorasi/2013 yang berakhir dan jatuh tempo pada tanggal 25 Maret 2015,” katanya.
Berdasarkan fakta dan kajian telaah hukum diatas, menunjukan bahwa keputusan Bupati Gayo Lues dapat diduga dan dibuktikan berpotensi melanggar hukum.
“Proses ini menunjukan adanya kekeliruan dan atau kesalahan prosedur dalam penetapan surat keputusan tersebut. Serta adanya dugaan kuat adanya upaya pengekangan terhadap instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh tentang moratorium IUP minerba di Aceh,” ujarnya.[]
Discussion about this post