MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyebar foto-foto terdakwa narkoba yang kabur usai menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat.
“Kami sudah menyebar foto terdakwa narkoba yang kabur tersebut ke sejumlah titik seperti terminal dan pelabuhan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Himawan di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, terdakwa narkoba atas nama Tomy Zulkarnain bin Syamsidar kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (6/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Himawan, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan kepolisian, baik Polresta Banda Aceh maupun Polda Aceh meminta perbantuan mencari terdakwa yang melarikan diri tersebut.
Himawan menduga pelarian terdakwa narkoba bernama Tomy Zulkarnain tersebut sudah direncanakan sejak awal. Buktinya, ketika yang bersangkutan keluar dari halaman pengadilan sudah ada orang bersepeda motor yang menunggunya.
“Petugas kejaksaan dan polisi yang mengawal terdakwa sempat mengejar. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata dia.
Himawan menuturkan, Tomy Zulkarnain melarikan diri dengan cara memberontak atau melawan petugas ketika digiring ke sel tahanan pengadilan usai menjalani persidangan.
“Terdakwa Tomy Zulkarnain berbadan besar. Ia memberontak melawan petugas dan berhasil kabur saat digiring ke sel. Saat itu terdakwa dalam keadaan diborgol,” ujar Himawan.
Petugas dan polisi yang bertugas di pengadilan, kata dia, sempat mengejar terdakwa. Namun, depan pengadilan, terdakwa menaiki sepeda motor yang dibawa seorang dan langsung meninggalkan tempat tersebut.
“Pengawalan terhadap terdakwa Tomy Zulkarnain sudah dilakukan sesuai prosedur. Kini, petugas kejaksaan dibantu kepolisian sedang mencari keberadaan terdakwa,” kata Himawan.
Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Amriyata, Himawan menyebutkan terdakwa Tomy Zulkarnain sebelum kabur menjalani persidangan dengan agenda pembelaan.
Sebelumnya, kata dia, terdakwa Tomy Zulkarnain dituntut tujuh tahun penjara karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Terdakwa Tomi Zulkarnain ditangkap polisi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada 12 Juni 2015. Saat ditangkap, polisi mengamankan 4,06 gram sabu-sabu dari tangan terdakwa.
“Terdakwa Tomy Zulkarnain dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa diharapkan bisa melaporkan ke polisi maupun aparat terdekat,” kata Himawan.
Sumber: Antara Aceh
Discussion about this post