MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan pekerja Gerakan Antikorupsi (Gerak) mencatat, ada 27 kasus korupsi terjadi di Aceh selama 2015. Nilai kerugian negara akibat tindak pidana itu mencapai Rp885,8 miliar. Angka ini lebih tinggi dibanding tahun 2014 yang hanya Rp500 miliar.
Kadiv Advokasi Korupsi Gerak Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, beberapa kasus korupsi itu sudah ditangani kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pengadilan.
Menurutnya model korupsi selama 2015 di Aceh sangat spesifik, terencana dan terstruktur. “Dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) masih menjadi penyumbang utama kasus dugaan yang berpotensi korupsi,” katanya, Selasa 5 Januari 2016.
Modus operandinya, lanjut dia, dilakukan mulai sejak perencanaan hingga perubahan spek dan lainnya. Contohnya dugaan korupsi Traktor sedang 4 WD pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Aceh dengan pagu Anggaran Rp39 miliar.
“Berdasarkan dokumen yang Gerak miliki bahwa kasus ini terjadi beberapa kali perubahan spek dan lainnya dan kasus ini sudah kami survei ke KPK, Kejagung dan Kapolri,” sebutnya.
Gerak mendesak penegak hukum segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sudah dilaporkan, secara transparan ke publik. Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi diminta membuat rencana strategi untuk memberantas korupsi pada 2016.[]
Sumber: Okezone
Discussion about this post