MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sepanjang tahun 2015 Kejaksaan Tinggi Aceh menangani dan menyelesaikan perkara korupsi sebanyak 67 kasus yang terjadi di Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Raja Nafrizal menyebutkan, 67 perkara yang ditangani di tingkat penyelidikan tersebut, 20 perkara ditangani di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan 22 perkara ditangani kejaksaan negeri dan dua cabang kejaksaan negeri yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
“Selama tahun 2015 ada sebanyak 67 perkara korupsi di Aceh, perkara itu ditangani dan diselesaikan di tingkat penyelidikan,” kata Raja Nafrizal, Senin 4 Januari 2016, di Banda Aceh
Seperti dilansir aceh.antaranews.com, penanganan dan penyelesaian perkara korupsi di tingkat penyidikan, kata Raja Nafrizal, mencapai 41 perkara. Dari 41 perkara tersebut, tujuh di antaranya ditangani di Kejaksaan Tinggi Aceh, dan selebihnya di kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di Aceh.
Sedangkan penanganan dan penyelesaian perkara di tingkat penuntutan, sebut Raja Nafrizal, mencapai 63 perkara. Dari 63 perkara korupsi di tingkat penuntutan tersebut, 36 di antaranya dari kejaksaan dan 27 perkara lainnya dari kepolisian.
Ada sebagian perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Modusnya berbagai macam penyimpangan keuangan negara, kata dia.
“Untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian perkara tersebut, kejaksaan telah membentuk satuan khusus serta mengoptimalkan supervisi untuk penyelesaian tunggakan penyelidikan maupun penyidikan,” kata dia.
Raja Nafrizal menegaskan Kejaksaan Tinggi Aceh maupun jajaran berkomitmen menangani semua perkara korupsi hingga tuntas. Penyelesaian semua perkara korupsi tersebut merupakan bagian untuk mewujudkan kepastian hukum di Aceh.
“Kami tetap akan fokus terhadap penanganan perkara korupsi. Terutama, perkara-perkara yang sedang ditangani dan belum tuntas. Yakinlah, semua perkara korupsi yang ditangani kejaksaan akan dituntaskan semua. Apalagi kedaluwarsa sebuah perkara korupsi mencapai 20 tahun lamanya,” kata Raja Nafrizal.
Discussion about this post