MEDIAACEH.CO, Jakarta – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 belum semuanya masuk dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terhitung sampai Senin, 4 Januari 2015, dua provinsi yang diketahui masih tertinggal, yakni Provinsi Aceh dan Kepulauan Riau jika dibandingkan 32 provinsi lainnya.
“Intinya yang nyata-nyata terlambat itu Aceh dan Kepulauan Riau,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 4 Januari 2015.
Menurutnya, kedua daerah tersebut memiliki problem berbeda yang menyebabkan RAPBD 2016 masing-masing wilayah tersebut urung dievaluasi Kemendagri.
Untuk Aceh, Reydonnizar menyebutkan penyebabnya karena antara Gubernur Aceh dan DPRA Aceh belum menemui kesepakatan terkait RAPBD Aceh sampai pada tanggal 28 Desember lalu. Yakni, waktu dipertemukannya kedua pihak yang mana difasilitasi oleh Kemendagri.
“Dan akhirnya berbuah manis terjadi kesepakatan bersama untuk membahas KUPPAS, dan kita berikan tiga minggu ke depan sambil kita fasilitasi juga untuk asistensi, insyaallah begitu mendapat persetujuan bersama, sampaikan kembali ke Kemendagri, tapi intinya mereka terlambat,” kata Reydonnizar.
Sedangkan Kepulauan Riau, Donny, sapaan akrabnya mengatakan, RAPBD Kepri diketahui telah disetujui oleh kepala daerah dan juga DPRD setempat, yang kemudian disampaikan kepada Kemendagri. Namun, dalam proses selanjutnya, Donni mengungkap proses pengambilan keputusan tersebut cacat prosedur.
“Jadi paripurnanya cacat prosedur, tidak kuorum, tapi kemudian dinyatakan kuorum dan disampaikan ke Mendagri untuk minta dievaluasi,” jelasnya.
Hal ini pun yang kemudian membuat Kemendagri, urung mengevaluasi dan memutuskan untuk mengembalikan RAPBD tersebut ke Kepri tertanggal 31 Desember 2015 lalu. Dengan maksud, untuk melakukan sidang parpurna kembali untuk mendapat persetujuan bersama.
“Hasil konfirmasi saya dengan Penjabat Gubernur Kepri, Pak Nuryanto mereka optimis akan selesaikan satu dan dua hari ini,” lanjutnya.
Ia menambahkan, jika sampai sesuai tanggal yang telah disepakati tersebut belum dilakukan, maka Kemendagri akan melakukan fasilitasi sehingga selesai. Pasalnya, kata Penjabat Gubernur Sumatera Barat tersebut terlambatnya RAPBD tersebut amat merugikan masyarakat.[]
Sumber: Republika
Discussion about this post