Sabtu, September 23, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Edarkan Sabu 50 Kg, Oknum Polisi Ini Dituntut Hukuman Mati

by Redaksi
5 Januari 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 min read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Abdul Latief, oknum polisi Polsek Sedati Sidoarjo yang mengedarkan sabu seberat sekitar 50 Kg dituntut hukuman mati. Sedangkan istri sirinya, Indri Rahmawati dituntut JPU Kejari Surabaya penjara seumur hidup.

“Masing-masing terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 joncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba,” kata Gusti Putu Karmawan, JPU Kejari Surabaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Senin (4/1/2016).

Tuntutan pidana kedua terdakwa berbeda, karena perannya berbeda-beda. Abdul Latif yang berpangkat Aiptu ini dituntut hukuman mati karena perannya lebih besar dan sebagai pengedar sabu-sabu. Sedangkan Indri dihukum seumur hidup karena perannya hanya membantu Latif.

“Dia mengedarkan sabu sekitar 50 Kg. Yang diamankan sebagai barang bukti 13 Kg, sisanya sudah terjual dengan cara diranjau sebanyak 7 kali,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.

Sementara itu, Adven Dio Randi, penasihat hukum terdakwa Abdul Latif dan Indri Rahmawati mengatakan, kliennya akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

“Kami akan ajukan pembelaan,” terang Adven.

Sebelumnya, Aiptu Abdul Latif dan Indri Rahmawati diringkus polisi Sidoarjo karena kedapatan menyimpan barang bukti 13 Kg sabu dan 22 ekstasi, 5 poket sabu siap edar, dan bong (alat hisap sabu).

Dari pengakuan Latif, satu tersangka lagi diamankan yakni Tri Diah Torrisiah alias Susi. Diah adalah perempuan asal Bangil, Pasuruan, yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Medang, Sidoarjo. Narkoba yang diamankan dari oknum polisi itu didapat dari Diah.

Diah alias Susi mendapatkan pasokan barang dari tersangka Yoyok, narapidana Nusakambangan. Tersangka Yoyok saat ini sudah dikeler penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya dan dititipkan ditahan di Lapas Porong.

Rencananya dalam waktu dekat, Yoyok akan menyusul ketiga terdakwa lainnya (Latif, Indri dan Diah) untuk menjalani persidangan di PN Surabaya.

Sumber: Detik.com

Previous Post

Kemenhub Cabut Sejumlah Izin Rute Penerbangan Lion Air

Next Post

Amnesti Din Minimi Tak Bisa Instan, Kata Menkopolhukam

JanganLewatkan!

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Satlantas Aceh Utara Jemput Guru dan Siswa Pemohon SIM

by Zulkifli Anwar
22 September 2023
0

MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara melaksanakan program inovasi pada unit registrasi dan identifikasi lantas,...

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi US$20 Miliar/Tahun

by Zulkifli Anwar
22 September 2023
0

MEDIAACEH.co, Bali – Untuk mendukung capaian target produksi sebesar 1 juta barrel per hari (BOPD) dan gas menjadi 12 miliar...

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

by Zikirullah
22 September 2023
0

MEDIAACEH.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melaksanakan rapat koordinasi persiapan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)...

Next Post

Amnesti Din Minimi Tak Bisa Instan, Kata Menkopolhukam

Ilyas Pase Dituntut Delapan Tahun Penjara

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Satlantas Aceh Utara Jemput Guru dan Siswa Pemohon SIM

22 September 2023
Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi US$20 Miliar/Tahun

22 September 2023
Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

22 September 2023
FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

21 September 2023

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Dua Tersangka 384 Kilogram Sabu dari Mabes Polri

21 September 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO