MEDIAACEH.CO, Jakarta – TNI AU meminta sipil perorangan atau lembaga tidak menggunakan seragam dan atribut ala militer. KSAU Marsekal Agus Supriatna bahkan sudah menyurati dua kementerian yakni Kemenhub dan Kemenkum HAM yang seragam dinasnya dinilai mirip militer. Apa respons Kemenhub?
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata menjawab persoalan ini saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa 5 Januari 2016.
“Kan sudah dari dulu kami (Kemenhub) pakai seragam,” kata Barata yang mengaku belum mengetahui adanya surat dari KSAU.
Barata menjelaskan, pegawai Kemenhub dulu mengenakan seragam pakaian dinas harian (PDH) berwarna abu-abu. Namun sejak 1 April 2015, di bawah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, jajaran Kemenhub sudah menggunakan seragam baru berwarna putih dan celana biru tua.
Aturan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenhub. Di aturan itu, pakaian dinas harian pegawai Kemenhub di hari kerja diatur:
Pria:
1. Kemeja lengan pendek berwarna putih dengan atribut lengkap
2. Celana panjang berwarna biru tua (dark blue)
Wanita:
1. Kemeja lengan pendek atau lengan panjang berwarna putih dengan atribut lengkap
2. Celana panjang atau rok berwarna biru tua (dark blue)
3. Dapat juga menggunakan rompi berwarna biru tua
“Kalau yang seperti itu kan bukan seragam TNI. Berbeda,” jelas Barata. Selain yang putih, ada juga seragam Kemenhub setelan jas berwarna biru tua. Namun menurutnya, seragam itu juga sudah sejak lama digunakan Kemenhub dan hanya dipakai di saat tertentu.
“Seragam yang biru tua hanya dipakai pas upacara, hari tertentu. Tidak setiap hari,” jelas Barata.
Sumber: Detik
Discussion about this post