MEDIAACEH.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding menilai bahwa terkait rencana pemberian amnesti ke kelompok bersenjata sempalan GAM Din Minimi, Presiden Jokowi harus meminta pertimbangan aparat penegak hukum.
“Tidak harus konsultasi ke DPR. Menurut saya perlu minta pertimbangan ke Mahkamah Agung, bukan DPR. Ya harusnya ke para institusi penegak hukum seperti kejaksaan, Mahkamah Agung, kemudian kepolisian,” kata Sudding saat dihubungi merdeka.com, Selasa (5/1).
Sudding menjelaskan, memang pemberian amnesti merupakan hak presiden. Akan tetapi, menurut dia, Din Minimi harus menjalani proses hukum lebih dulu sebelum diberi amnesti.
“Saya kira itu hak presiden yang dijamin dalam konstitusi, lalu kemudian mekanisme pemberian amnesti setelah melalui suatu proses hukum. Ada prosedur atau mekanisme yang harus dilalui,” tuturnya.
Sudding menambahkan, seseorang yang akan diberikan amnesti, tentu saja sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Setelah itu, barulah amnesti bisa diberikan. Sementara dalam kasus Din Minimi, kasusnya belum pernah masuk ke pengadilan.
“Jadi apanya yang diampuni jika yang bersangkutan belum dinyatakan terbukti bersalah,” pungkasnya.
Sumber: merdeka.com
Discussion about this post