MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengaku siap menerima sanksi dari Kemendagri terkait keterlambatan pembahasan APBA 2016. Sanksi tersebut berupa tak dibayarnya gaji selama 6 bulan ke depan.
“Nanti kita lihat. Apa benar seperti yang dikatakan Kemendagri. Kalau memang dilakukan, kita juga sudah siap,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky, Ketua Banleg DPR Aceh, kepada mediaaceh.co, Minggu malam, 4 Januari 2015.
Sebelumnya diberitakan, Provinsi Aceh akhirnya benar-benar terkena sanksi akibat belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2016 hingga batas akhir yang ditetapkan.
Sanksi tersebut berupa Gubernur Aceh, Wakil Gubernur dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tak digaji selama enam bulan ke depan karena dianggap lalai dalam menjaga jadwal pembahasan dan pengesahan anggaran.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenoek mengatakan, sanksi tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRA tidak dibayarkan hak-hak keuangan mereka, yakni gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan.
“Meski sudah tercapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RAPBA 2016, ancaman sanksi administratif tidak dapat dihindarkan. Baik kepala daerah, wakil kepala daerah maupun DPRA akan sama-sama dikenai sanksi tak digaji enam bulan ke depan,” ujar Reydonnyzar, Selasa 29 Desember 2015. []
Discussion about this post