MEDIAACEH.CO – Polisi menangkap Iwan Setiawan, 39 tahun, karena diduga menganiaya istrinya yang mempertanyakan bekas noda lipstik di tangannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan pelaku murka saat istrinya menanyakan bekas lipstik di tangan suaminya. Korban menduga tanda tersebut bekas kecupan bibir wanita lain. “Tersangka marah lalu mencekik dan membenturkan kepala korban ke tembok,” ucap Teguh di Depok, Senin, 4 Januari 2016.
Penganiayaan itu terjadi di rumah pasangan ini di Jalan Mandor Basyir II, RT4 RW8, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 4 Januari 2016. Akibat penganiayaan oleh suaminya, Dewi Robiatul Ahmwadiah, 35 tahun, mengalami luka di bagian kepala karena dibenturkan ke tembok.
Akibat benturan tersebut, kepala korban mendapat luka memar 5 x 5 sentimeter. Selain itu, terdapat luka lecet di kepala korban sebelah kiri dan luka di sebelah kanan. “Korban tidak tahan karena perlakuan kasar suaminya, jadi melapor ke polisi,” ujarnya.
Pelaku dikenai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. “Pelaku ditangkap di rumahnya.”
Sumber: Tempo.co
Discussion about this post