MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan dirinya bersama Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Jaksa Agung M Prasetyo untuk duduk bersama guna mengkaji masalah pemberian amnesti kepada para bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Tentu kan kita diperintahkan untuk melakukan pengkajian masalah GAM ini. Menkopolhukam, Polri, Jaksa Agung, nanti duduk bersama untuk melakukan pengkajian apakah ini sudah bisa diberikan amnesti. Nah, (setelah itu) Presiden akan memberikan (keputusan) soal amnesti itu,” ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Januari 2016.
Badrodin menyarankan agar pemerintah meminta data dari Aceh terlebih dahulu mengenai kasus-kasus yang terkait dengan kelompok itu, berapa banyak anggota yang sudah ditangkap oleh Polda Aceh, dan apakah anggota yang tertangkap termasuk yang diberikan amnesti. Menurutnya, hal itu patut menjadi pertimbangkan dan dipelajari lebih dalam.
Meski demikian, Badrodin tidak mempermasalahkan pandangan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso yang yakin sepenuhnya bahwa bekas anggota GAM berhak diberi amnesti oleh pemerintah.
“Ya boleh saja, tapi itu kan ada prosesnya. Enggak masalah,” katanya.
Badrodin menjelaskan, Presiden sebelumnya telah memberikan arahan yang menyebutkan bahwa pendekatan-pendekatan lunak (soft approach) dengan cara negosiasi tanpa adanya aksi kekerasan. Seperti yang dilakukan kepada gerakan bersenjata di Aceh, hal itu bagus dan bisa diterapkan pada kasus-kasus kekerasan lain, misalnya di Papua.
“Ini bisa diarahkan ke sana (Papua), bahkan arahan Presiden, kalau sudah dilakukan soft approach tapi tidak mau ya kita harus tegas. Artinya, kalau cara-cara lunak yang dilakukan tidak berhasil, ya harus hard approach,” ujarnya.[]
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post