MEDIAACEH.CO, Banda Aceh Gubernur Aceh, dZaini Abdullah melarang Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mengangkat tenaga kontrak baru pada 2016 mengingat jumlah yang ada sudah terlalu banyak dan belum mencerminkan efektivitas kinerja Pemerintah Aceh.
“Saya minta kepada Kepala SKPA, bahwa sementara tahun ini tidak lagi menerima tenaga kontrak,” ujar Gubernur Aceh saat mempimpin Apel Hari Senin dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, di Halaman Kantor Gubernur, Banda Aceh, Senin 4 Januari 2016.
Menurut dr. Zaini, banyaknya jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat ini sudah seharusnya dievaluasi kembali, baik dari segi efektivitas tugas maupun kinerjanya agar dapat lebih maksimal.
“Saat ini Jumlah Tenaga kontrak di lingkungan SKPA sudah mencapai 8000 orang, untuk Sekretariat Daerah Aceh saja, sudah berjumlah 541 orang. Oleh karena itu, jangan sampai ada yang bekerja tidak maksimal, atau malas bekerja, tapi kontraknya malah diperpanjang,” katanya.
Guna menghindari terjadinya pengangkatan tenaga kontrak baru pada tahun ini, Gubernur Zaini menginstruksikan kepada seluruh SKPA agar SK terkait pengangkatan tenaga kontrak dibuat melalui satu pintu, yaitu dengan SK Sekretaris Daerah Aceh. [] (mal)
Discussion about this post