MEDIAACEH.CO, Medan – Seorang pria bernama Wan Rendi Baros (22) warga Desa Paya Bakung Diski, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang menghina Polantas yang menangkapnya saat hendak ditilang.
Wan Rendi Baros ditilang lantaran tidak mengenakan helm saat berkendara di Jalan Soekarno – Hatta, tepatnya di pos polisi Tugu Kota Binjai, Sumatera Utara.
Sebagaimana dilansir Okezone, Minggu (3/1/2016), setelah diberhentikan polisi untuk meminta kelengkapan surat kendaraan yang digunakannya, pelaku mengucapkan kata-kata kotor ke arah polisi. Akhirnya, polisi yang tidak terima dihina, kemudian menggeledah isi bagasi sepeda motor yang digunakan Baros.
Dari dalam tas sandangnya, polisi menemukan senjata tajam tradisional khas Aceh jenis rencong. Akhirnya, dia pun digelandang ke Mapolres Binjai dan diserahkan kepada unit Jahtanras untuk diperiksa.
Pelaku mengakui kepemilikan rencong miliknya tersebut. Sedangkan, ucapan kata kotor kepada polisi, dikatakan Wan Rendi, karena dia memiliki persoalan pribadi.
“Saya tadi mau membeli sarapan dan tiba di pos polisi Tugu Binjai saya disetop dan dimintai surat-surat kendaraan. Saya berikan, setelah bapak (polisi) berbalik, memang ada saya mengucapkan kalimat itu, tapi saya menyesal pak, lagian saya ada masalah. Rencong itu memang punya saya baru diberikan teman,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Imam Alriyuddin mengatakan, pengendara tersebut saat ini sudah diserahkan ke Sat Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami tidak segan-segan menindak pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi tata tertib lalu lintas, apalagi membawa senjata tajam, dan sempat menghina petugas kami yang berada di lapangan,”tegas Imam.
Sumber: Okezone
Discussion about this post