MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai penegakan hukum di Aceh pada 2015 masih sangat lemah. Hal ini terbukti dengan banyak laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh para penegak hukum.
Hal ini disampaikan oleh Hayatuddin Tanjung, Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, melalui siaran persnya, Minggu 3 Januari 2016.
“GeRAK mencatat masih lemahnya penegakan hukum terkait penindakan kasus-kasus korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat maupun temuan BPK-RI. Sehingga para pelaku korupsi di Aceh tidak mendapatkan efek jera yang dapat menjadikan pembelajaran bagi yang lainnya,” katanya.
“Kelemahan penegakan hukum dalam hal menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di Aceh membuat para pelaku korupsi untuk menyusun rencana baru untuk meraup keuangan negara dengan berbagai modus, mulai dari perencanaan hingga proses eksekusi suatu kerjaan atau program kegiatan,” ujar dia lagi.
Berdasarkan hasil monitoring media, katanya, GeRAK mencatat ada beberapa kasus lama yang sampai saat ini masih belum jelas upaya hukum yang dilakukan oleh penegak hukum seperti dugaan korupsi pajak Bireun, kasus ini mulai di tindaklanjuti tahun 2008 oleh Polda Aceh hingga akhir tahun 2015 masih dalam penaganan.
Selanjutnya, dugaan korupsi pembangunan Mesjid di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 hingga akhir 2015 kasus ini baru ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Pengadialn Tipikor Banda Aceh oleh kejari Kuala Simpang. Padahal dugaan korupsi pembangunan masjid ini jelas terlihat karena hanya tiang pondasi saja dengan anggaran lebih kurang Rp4 miliar.
“Berdasarkan hal tersebut GeRAK juga menilai fungsi control serta pengawasan pemerintah sangat lemah. Dimana anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak sesuai dengan apa yang di cita-citakan. GeRAK berharap publik di Aceh dan media massa untuk dapat memantau kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum dan mengawasi setiap pekerjaan yang di anggarkan oleh Negara,” katanya lagi. [] (mal)
Discussion about this post