MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Gubernur Aceh dan DPRA untuk mendorong penegak hokum, baik Polda dan Kejati Aceh agar dapat menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di Aceh.
Hal ini disampaikan Hayatuddin Tanjung, Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, melalui siaran persnya, Minggu 3 Januari 2016.
“Kita juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi SKPA terkait program kerja yang dilakukan sehingga tolak ukur kinerja dan realisasi anggaran dan realisasi fisik tidak mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sehingga anggaran yang diperuntukan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
“Kita mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menyusun strategi penanganan dan menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi di Provinsi Aceh dan membuka secara transparan ke publik berapa jumlah kasus yang ditangani di setiap jajarannya. Hal ini sangat penting dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan mengingat tingkat kepercayaan publik terhadap penindakan sejumlah kasus korupsi di Aceh terkesan lamban dan tidak transparan. Untuk itu Kapolda dan Kejati Aceh wajib mengevaluasi setiap jajaran nya masing-masing, baik Polres dan Kejari di kabupaten kota di Aceh. Ini untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi oleh Polda dan Kejati Aceh sangat di rindukan oleh publik di Aceh,” katanya lagi.
GeRAK, kata Hayatuddin, juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-RI untuk dapat menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh GeRAK dan Publik di Aceh ke KPK.
“Untuk itu KPK perlu mempercepat tindaklanjut laporan dugaan korupsi yang terjadi di Aceh secara profesional dan transparan. Sehingga tidak terkesan kasus korupsi yang ditangani oleh Penegak hukum di Pensiun kan. Agar anggapan terhadap institusi penegak hukum di negara ini tidak dilihat sebelah mata. Maka dari hal tersebut perlu langkah dan strategi bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di Aceh,” katanya lagi. [] (mal)
Discussion about this post