MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) menilai korupsi di Aceh makin menggurita di 2015.
“Model korupsi tahun 2015 di Aceh sangat spesifik artinya sangat terencana dan terstruktur. Tahun 2015, korupsi di Aceh makin menggurita,” kata Hayatuddin Tanjung, Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, melalui siaran persnya, Minggu 3 Januari 2016.
Katanya, berdasarkan hasil monitoring media dan laporan GeRAK Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2015, terdapat 27 kasus yang berpotensi korupsi.
Adapun penyimpangan keuangan negara di Provinsi Aceh tahun 2015 mencapai Rp.885.8 Miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2014 lebih kurang Rp.500 Miliar. Adapun beberapa kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan penegak hokum, baik di kejaksaan, kepolisian, KPK serta pengadilan.
“Dari hasil monitoring serta catatan GeRAK Aceh menunjukan bahwa dana Hibah dan Bansos masih menjadi penyumbang utama kasus dugaan yang berpotensi korupsi, modus operandi kasus yang dilakukan mulai sejak perencanaan hingga perubahan spek dan lainnya. salah satu contoh dugaan korupsi Traktor sedang 4 WD pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh dengan pagu Anggaran Rp39 miliar, berdasarkan dokumen yang GeRAK miliki bahwa kasus ini terjadi beberapa kali perubahan spek dan lainnya dan kasus ini sudah kami supervisi ke KPK, Kejagung dan Kapolri,” katanya.
Kemudian, kata dia, dugaan korupsi Dermaga Lhok weeng Sabang sebesar Rp11,7 miliar. Dimana proses anggaran yang di plotkan untuk dermaga tersebut tidak sesuai dengan kondisi proyek di lapangan. Sebagaimana pembangunan yang dilakukan dengan panjang lebih kurang 30 meter dan lebar lebih kurang 3 meter serta kedalaman sekitar 3 meter, kemudian material yang digunakan yaitu batu gajah di sekitar proyek, sehingga proyek tersebut telah merusak hutan dan kawasan wisata Sabang.
“Proyek tersebut tidak ubah seperti tanggul penahan ombak. Kasus ini sudah GeRAK laporkan ke KPK,” kata Hayatuddin. [] (mal)
Discussion about this post