MEDIAACEH.CO, Jakarta – Din Minimi dan anggotanya menyerahkan diri dengan salah satu syarat meminta amnesti. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang menjadi fasilitator juga sudah mengontak pejabat terkait menyampaikan permintaan ini.
Namun Polri meminta agar Din Minimi diserahkan ke polisi untuk diproses hukum atas 14 sangkaan pidana. Soal permintaan ini, Sutiyoso menghormati prosedur hukum namun berharap Polri bijaksana.
“Iya memang itu prosedur kepolisian (memproses sangkaan pidana). Saya hanya berharap bisa ditangani yang lebih luwes, bijaksana, supaya kepercayaan dia (Din Minimi dan kelompoknya) kepada pemerintah terjaga. Namun tidak mungkin saya mengintervensi ranah hukum,” kata Sutiyoso.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan sebelumnya menegaskan Polri akan memproses hukum Din Minimi. Sebab jika kasus pidana Din tidak diusut, Polri menyebut hal itu akan menjadi pelajaran hukum yang buruk bagi masyarakat.
Sedangkan soal amnesti yang diminta Din Minimi, Seskab Pramono Anung menyatakan permohonan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
“Tentunya kalau memang kepala BIN mengusulkan adanya amnesti, sebenarnya ini sudah ada yurisprudensinya ketika pemerintah pada waktu itu dengan Kepres No 22 tahun 2005, di mana Pak Presiden SBY mengeluarkan Keppres tersebut memberikan amnesti umum dan abolisi kepada Gerakan Aceh Merdeka,” ujar Pramono.
Tetapi amnesti umum juga harus mendapatkan pertimbangan DPR. Sehingga nantinya pemerintah juga akan menembuskan surat usulan amnesti kepada DPR.
Kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi yang merupakan sempalan GAM menyerah pada Senin (28/12). Ada 120 orang anggota kelompok itu yang menyerah ditambah dengan menyerahkan 15 senjata api dan 1 karung amunisi. Sutiyoso turun tangan langsung menemui kelompok ini.
Sember: detik.com
Discussion about this post