MEDIAACEH.CO, Jakarta – Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mempersoalkan pembentukan badan pangan yang molor. Menurut dia, belum ada badan atau lembaga khusus yang mengawasi pangan di Indonesia.
“Undang-Undang Pangan itu dibentuk tahun 2012, seharusnya dalam waktu tiga tahun di November kemarin sudah terbentuk,” kata Henry.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan diteken pada November 2012. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan.
Lembaga ini nantinya akan berada bertanggung jawab kepada presiden. “Secara politik ini harusnya dipertanggungjawabkan,” ucap Henry.
Henry mencontohkan soal terjadinya perbedaan perhitungan stok beras antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Kementerian Pertanian menyatakan stok beras surplus, sementara Kementerian Perdagangan menyatakan sebaliknya.
“Hal ini dapat menghambat gerak pemerintah dalam membuat keputusan.”
Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia Dwi Andreas Santosa mengatakan saat ini masih terjadi lempar tanggung jawab terhadap pembentukan badan pangan nasional.
Pembentukan badan ini masih belum jelas di bawah kewenangan Kementerian Pertanian atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam pembentukannya.
Guru besar Institut Pertanian Bogor ini menilai pembentukan badan pangan harus segera dilakukan untuk mengatasi harga bahan pokok yang semakin menurun. “Semoga tahun depan sudah ada kalau bisa awal tahun,” katanya.
Sember: tempo.co
Discussion about this post