MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengambil langkah cepat menyusul ditemukannya sisa bahan cetakan Alquran yang disalahgunakan untuk bahan terompet untuk perayaan tahun baru.
Kemenag melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMA) telah mengirim surat edaran kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor Alquran.
Surat edaran itu diantaranya meminta agar sisa bahan cetakan Alquran yang tidak lagi digunakan agar segera dimusnahkan.
“Sisa bahan cetakan Alquran harus dimusnahkan dengan cara-cara yang sesuai dengan kemuliaan dan kesucian Alquran. Tujuannya, agar bahan-bahan tersebut tidak disalahgunakan untuk hal-hal lainnya, misalnya pembungkus dan sebagainya,” tegas Pjs Kepala LPMA, Muchlis M Hanafi di Jakarta, Jumat 1 Januari 2016.
Adapun sisa bahan cetakan itu, menurut Muchlis, dapat berbentuk bahan kertas atau plat. Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Alquran, dan bagian yang mengandung tulisan ayat Alquran atau kalimat suci lainnya.
Ia menambahkan, sisa bahan kertas itu bisa dimusnahkan dengan cara dibakar lalu abunya dilarung ke laut atau dipendam dalam tanah.
“Sisa bahan kertas juga bisa didaur ulang setelah diproses menjadi bubur kertas,” imbuh Muchlis.
Sedangkan plat sisa cetakan Alquran, kata dia, harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Alquran di dalamnya agar tidak lagi disalahgunakan.
“Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia,” terangnya.
Untuk memastikan ketentuan ini berjalan, Muchlis menegaskan bahwa LPMA akan melakukan pemeriksaan secara berkala kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor mushaf Alquran.
Penjelasan tersebut kata dia sekaligus merinci penegasan yang sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Machasin. Melalui surat edaran yang disampaikan kepada pimpinan perusahaan pencetak kitab suci, Machasin sebelumnya meminta agar semua sisa bahan cetakan mushaf Alquran yang tidak terpakai segera dimusnahkan.
Sumber: Okezone
Discussion about this post