MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Polisi, Drs. M. Husein Hamidi mengatakan pihaknya menangani 6.441 kasus pada tahun 2015.
“Data gangguan Kamtibmas selama 2015 yang ditangani oleh Polda Aceh sebanyak 6.441 kasus sedangkan pada tahun 2014 Polda Aceh menangani 10.504 kasus, terjadi penurunan sebanyak 4.063 kasus, kata Irjend Pol M Husein Hamidi dalam press release Kapolda Aceh pada acara konferensi pers akhir tahun 2015, Kamis 31 Desember 2015.
Disebutkannya, tindak pidana yang menjadi perhatian dan ditangani Direktorat Kriminal Umum dan jajaran selam tahun 2015 adalah pencurian sepeda motor, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penggelapan, penipuan, kejahatan narkotika (dalam negeri), aniaya berat, permainan judi, cabul, perdagangan manusia, penyalahgunaan senjata api.
Sedangkan tindak pidana yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus selama tahun 2015 berjumlah 113 kasus, yang meliputi tindak pidana korupsi, perbankan, uang palsu, illegal mining, cyber crime, telekomunikasi, perkebunan, konsernasi sda, lingkungan hidup, migas, perlindungan konsumen dan merek.
Discussion about this post