MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi menegaskan, Nurdin Ismail alias Din Minimi merupakan pelaku pembunuhan terhadap dua intel TNI Angkatan Darat di Nisam, Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Untuk itu tidak ada pengampunan bagi kelompok kriminal bersenjata ini. Selain menembak mati kedua TNI Din Minimi dan kelompoknya juga dikatakan melakukan tindak kriminal pemerasan, pencurian, penculikan, pembakaran hingga penganiayaan.
“Kelompok DM ini sudah banyak melakukan pelanggaran hukum yang dilaporkan oleh masyarakat korban ada 14 laporan polisi, tapi tidak tertutup kemungkinan ada yang lain tetapi tidak berani melapor. Karena cukup banyak yang kita dengar, tapi korbannya tidak berani melapor,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi.
Kapolda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, diketahui Din Minimi terlibat dalam 14 kasus kejahatan dengan perannya yang berbeda-beda.
“Untuk barang bukti yang disita, senjata api sebanyak 30 pucuk. Tersangkanya 28 orang, senjata api 30 pucuk. Kemudian amunisi 4654 butir,” ujar Kapolda.
Terkait penembakan dua intel TNI, pihak Polda Aceh mengatakan telah melakukan rekonstruksi ulang.
“Diduga pelaku utama penembakan terhadap dua anggota kita, yaitu anggota TNI di Aceh Utara adalah DM dengan menggunakan senjata milik korban berdasarkan pengungkapan penyidik. Baru setelah itu dilanjutkan dengan penembakan oleh teman-teman DM,” katanya.
Discussion about this post