MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kapolda Aceh, Irjen Polisi Husein Hamidi mengatakan pihaknya mempunyai wewenang untuk memberikan amnesti kepada kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi.
“Kami pihak Polri tidak punya kewenangan untuk memberikan amnesti apalagi kelompok DM adalah kelompok Kriminal bersenjata dan sekali lagi itu merupakan kewenangan mutlak Presiden, seperti yang di atur oleh Undang-undang.” kata Kapolda Aceh kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Aceh, 31 Desember 2015.
Dikatakannya, sebelum amnesti turun, apabila kelompok Din Minimi ditemukan, maka pihaknya akan melakukan penegakan hokum.
“Salah satu tugas Polri adalah melakukan penegakan Hukum, maka tentunya kita akan melakukan penegakan Hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang kepada pihak Polri, dalam hal ini penyidik Polri.
Dikatakannya lagi, Pihak Polri tentunya berkoordinasi dengan Pihak BIN untuk penanganan kasus kelompok criminal bersenjata.
Ia juga mengatakan, untuk menangani kasus Din Minimi yang suda menyerahkan diri, Polri dan BIN akan berkoordinasi. “Karena masing-masing kita baik Polri maupun BIN sama-sama menjalankan tupoksi yang diberikan oleh Undang-undang dan kita selalu akan berkoordinasi untuk kasus ini,” ujarnya lagi.
Discussion about this post