MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib yang akrab disapa Cek Mad mengeluarkan seruan pelarangan perayaan malam tahun baru Masehi, 1 Januari 2016, di kabupaten tersebut, karena itu bertentangan dalam ajaran Islam.
“Parayaan tahun baru Masehi dilarang dalam Islam, kami menghimbau masyarakat Aceh Utara untuk tidak merayakan pergantian tahun baru masehi,” kata Cek Mad kepada mediaaceh.co, Selasa 29 Desember 2015 di Aceh Utara.
Selain itu, Cek Mad juga melarang pedagang untuk tidak menjual terompet dan mercon menjelang pergantian tahun baru serta membuka tempat hiburan yang berpotensi melanggar syariat Islam.
“Saya meminta kepada segenap Muspika kecamatan yang ada di Aceh Utara untuk dapat menghimbau kepada para geuchik gampong untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat Aceh Utara untuk tidak merayakan tahun baru nanti,” ujar Cek Mad.
Cek Mad menjelaskan, masyarakat Aceh Utara nantinya dapat merayakan tahun baru Islam atau Hijriah dengan nuansa islami. Dia mengklaim perayaan tahun baru Masehi dengan hura-hura tidak sesuai dengan adat masyarakat Aceh dan muslim umumnya.
Cek Mad berharap, masyarakat Aceh dapat meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan tidak melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Discussion about this post