Jumat, Juni 20, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Yusril: Partai Golkar Tidak Akan Bubar!

by Redaksi
28 Desember 2015
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pengacara DPP Partai Golkar hasil Munas Riau dan Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Partai Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember Mahkamah Agung belum memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memenangkan gugatan Golkar kubu Munas Bali.

Sebab menurut Yusril, keputusan PN Jakarta Utara yang diperkuat oleh PT Jakarta itu berlaku serta-merta meski ada banding dan kasasi.

“Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah. Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah, sehingga kepengurusan yang dihasilkannya tidak sah. Konsekuensinya, kubu Agung Laksono cs dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar,” kata Yusril Ihza Mahendra, Senin 28 Desember 2015.

Selain itu lanjutnya, putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah kepengurusan DPP Golkar yang sah.

Isi putusan serta-merta ini lanjutnya, sangat jelas dan tidak perlu dipelintir oleh siapapun juga. Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman Pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham.

“Jadi, tidak ada alasan mengatakan tanpa Putusan MA setelah 31 Desember, Golkar bubar atau illegal. Partai hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan tertentu. Jangankan bubar atau illegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkar-pun tidak akan terjadi dengan putusan serta-merta yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Utara dan dikuatkan oleh PT Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi,” pungkasnya.

Sumber: JPNN

Previous Post

Setengah Ton Ganja Disita BNN di Sigli

Next Post

Kodim 0109/Singkil Bantu Pembuatan Jamban Sehat

JanganLewatkan!

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

by Redaksi
18 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mendapat sambutan hangat dari masyarakat Aceh...

Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

by Zulkifli Anwar
18 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Polres Aceh Utara masuk nominasi lima besar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Award 2025 kategori Polres type...

Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

by Redaksi
18 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, mengapresiasi hasil kesepakatan para pihak di Jakarta yang...

Next Post

Kodim 0109/Singkil Bantu Pembuatan Jamban Sehat

Banjir dan Tornado Lumpuhkan Amerika, 41 Tewas

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

18 Juni 2025
Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

18 Juni 2025
Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

18 Juni 2025
Sah, Presiden Putuskan Status Empat Pulau, Ini Tanggapan Wali Nanggroe dan JK

Sah, Presiden Putuskan Status Empat Pulau, Ini Tanggapan Wali Nanggroe dan JK

17 Juni 2025
4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem: Terima Kasih Presiden Prabowo

4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem: Terima Kasih Presiden Prabowo

17 Juni 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO