MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pengacara DPP Partai Golkar hasil Munas Riau dan Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Partai Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember Mahkamah Agung belum memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memenangkan gugatan Golkar kubu Munas Bali.
Sebab menurut Yusril, keputusan PN Jakarta Utara yang diperkuat oleh PT Jakarta itu berlaku serta-merta meski ada banding dan kasasi.
“Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah. Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah, sehingga kepengurusan yang dihasilkannya tidak sah. Konsekuensinya, kubu Agung Laksono cs dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar,” kata Yusril Ihza Mahendra, Senin 28 Desember 2015.
Selain itu lanjutnya, putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah kepengurusan DPP Golkar yang sah.
Isi putusan serta-merta ini lanjutnya, sangat jelas dan tidak perlu dipelintir oleh siapapun juga. Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman Pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham.
“Jadi, tidak ada alasan mengatakan tanpa Putusan MA setelah 31 Desember, Golkar bubar atau illegal. Partai hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan tertentu. Jangankan bubar atau illegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkar-pun tidak akan terjadi dengan putusan serta-merta yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Utara dan dikuatkan oleh PT Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi,” pungkasnya.
Discussion about this post