MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 494 kilogram ganja kering yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
Dalam penangkapan itu, BNNP juga berhasil mengamankan dua tersangka warga Kota Langsa dan Aceh Timur bersama barang bukti 245 bal ganja dan sebuah truck diesel.
Kepala BNNP Aceh, Armensyah Thay, mengatakan modus yang digunakan tersangka yaitu menyembunyikan ganja kering yang telah dipress dan dipacking ke bawah lantai truck jenis colt disel.
“Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekitar puluh 21 WIB di Jalan Banda Aceh – Medan di Jalan Lingkar Desa Keneureu, Kabupaten Pidie, tepatnya di depan terminal terpadu Kota Sigli,” ujar Armensyah Thay, Senin 28 Desember 2015 di Kantor BNNP Aceh.
Armensyah Thay menjelaskan, sebanyak 245 bal ganja yang disita masing-masing terdiri atas 106 bal ganja kering yang sudah dipress packing ukuran besar dan 129 bal ganja kering yang sudah dipress packing ukuran sedang.
“Dua tersangka yang ditangkap yaitu IB, 33 tahun warga Kota Langsa yang berperan sebagai sopir, sementara seorang tersangka lagi berinisial RU 29 tahun warga Aceh Timur yang berperan sebagai kernek,” katanya.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di BNNP Aceh di Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar pasal 11 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 13. Jika terbukti keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup penjara.
Discussion about this post