MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Panitia Seleksi calon anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sedang memulai melakukan penjaringan untuk calon anggota KKR Aceh, yang akan bertugas mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM dimasa lalu.
Ketua Pansel KKR Ifdal Kasim didampingi anggota pansel lainnya, kepada wartawan, Sabtu 26 Desember 2015 mengatakan, KKR merupakan mekanisme non pengadilan, namun hasil ketetapannya memiliki kekuatan hukum untuk ditindak lanjuti.
Untuk mendaftar sebagai calon anggota KKR Aceh dengan melengkapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh panitia. Adapun cara mendaftarnya dengan membuat Surat permohonan ditujukan kepada Panitia Seleksi Anggota KKR Aceh, dengan melampirkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 (dua) rangkap;
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
3. Surat permohonan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- asli dan fotocopy;
4. Daftar Riwayat Hidup sebanyak 2 (dua) rangkap;
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah sebanyak 2 (dua) rangkap;
6. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana politik yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- asli dan fotocopy;
7. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisioner KKR Aceh yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000.; asli dan fotocopy
8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000., asli dan fotocopy;
9. Surat pernyataan bukan anggota partai politik/TNI/Polri/PNS yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000, asli dan fotocopy.
Discussion about this post