MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar konferensi pers tentang perekrutan anggota KKR Aceh.
Informasi yang diterima, pertemuan yang berlangsung di gedung Media Center sekretariat DPRA ini bertujuan untuk memenuhi hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidakberulangan.
“Secara mekanisme, KKR merupakan non yudisial, tapi hasil penetapannya memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti sesuai Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh yang juga perintah dari UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata ketua panitia seleksi KKR Aceh, Ifdhal Kasim, Sabtu, 26 Desember 2015.
Ifdhal memaparkan, peran KKR Aceh sebagai mediasi untuk membantu menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM serta memastikan bahwa konflik dan pelanggaran HAM tidak akan terulang lagi di masa depan.
Menurutnya, peran KKR ini juga turut menyusun konsep pembangunan aceh yang kokoh dan kuat berdasarkan pada penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
“Jadi ini merupakan mekanisme pertanggungjawaban negara terhadap penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu sehingga nantinya pengungkapan fakta kebenaran sejarah sangat penting dan bernilai bagi negara,” kata Ifdhal.
Ifdhal juga menambahkan, adapun calon anggota KKR Aceh yang direkrut berjumlah 21 orang.
“Jumlah ini 3 kali lipat diperlukan, yaitu dari 3 orang, tapi 21 orang nantinya akan diseleksi oleh DPRA setelah menjalani fit and propert test. Nantinya 2 orang perempuan dan 5 orang laki laki,” katanya.[] (zik)
Discussion about this post