MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Panitia Seleksi calon anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sedang memulai melakukan penjaringan untuk calon anggota KKR Aceh, yang akan bertugas mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM dimasa lalu.
Ketua Pansel KKR Ifdal Kasim didampingi anggota pansel lainnya, kepada wartawan, mengatakan KKR merupakan mekanisme non pengadilan (non judicial), namun hasil ketetapannya memiliki kekuatan hukum untuk ditindak lanjuti, Sabtu 26 Desember 2015.
Adapun tujuan KKR, kata Ifdal untuk pemenuhan hak korban dan keluarga korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidak berulangan, dan membantu penyelesaian persoalan pelanggaran HAM serta memastikan bahwa konflik dan pelanggaran HAM tidak akan terjadi lagi dimasa depan.
“Kami akan melakukan penjaringan calon anggota KKR yang jumlahnya 21 orang dan nantinya 21 orang yang lulus seleksi pansel tersebut akan diserahkan kepada Komisi I DPRA untuk di seleksi lagi dan dipilih hanya tujuh orang sebagai anggota KKR Aceh,” ujar Ifdhal yang juga pernah menjadi Ketua Komnas HAM.
Berikut persyaratan dan kualifikasi:
1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Mampu membaca Al-Qur’an;
4. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar;
5. Pendidikan paling rendah strata satu (S1);
6. Bukan anggota partai politik, TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil (PNS);
7. Memiliki integritas, moral dan berkepribadian yang baik, serta bebas narkoba;
8. Bukan pelaku ataupun yang diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM, pelaku tindak pidana korupsi atau pelaku tindak pidana lainnya;
9. Memiliki keberpihakan kepada korban, terutama korban pelanggaran HAM;
10. Memiliki komitmen dalam penegakan HAM;
11. Memiliki pemahaman dan visi tentang kerja-kerja pengungkapan kebenaran, pemulihan korban dan rekonsiliasi;
12. Memahami kearifan lokal dan konteks konflik Aceh;
13. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana politik;
14. Tidak merangkap jabatan dengan jabatan publik lainnya.
Discussion about this post