MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe, sudah mengantongi nama cukong pembalakan liar di pendalaman Nisam Antara, Aceh Utara. Cukong itu kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
“Satu orang toke sudah masuk DPO, menurut informasi toke itu warga Sawang, Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yasir saat ditemui mediaaceh.co, Sabtu 26 Desember 2015.
Sebelumnya kata Yasir, Polres Lhokseumawe sudah menangkap 3 pelaku ilegal loging, ketiga merupakan warga Sawang Aceh Utara.
“Kita sudah menyita barang bukti, tapi tidak semua kayu yang kita tdak dibawa ke Polres karena lokasinya sangat sulit dijangkau,” ujar Yasir.
Selain itu Polres Lhokseumawe juga menyita dua unit chainsaw, empat ekor kerbau dan satu jirigen minyak yang digunakan oleh pelaku.
Akibat ulah pelaku ilegal loging itu sudah hilang hutan di kawasan Nisam Antara lebih kurang 10 hektar.
Menurut pengakuan pelaku, kata Yasir, mereka sudah merambas hutan di Nisam Antara selama setahun lebih.
“Kondisi hutan sudah sangat parah, maka perlu segara kita antisipasi, kita khawatir akan terjadi banjir bandang,” ujar Yasir.
Discussion about this post