MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), meminta agar pemerintah Pusat dan Aceh untuk memprioritaskan anak bangsa dulu daripada menerima transmigrasi dari luar Aceh.
Hal itu disampaikan ketua DPD APDESI Aceh, Muksalmina kepada mediaaceh.co, 24 Desember 2015.
“Pada dasarnya saya bukan menolak, tapi pemerintah pusat harus bijak soal kebijakannya untuk Aceh. Terlebih lagi soal transmigrasi, karena prinsip transmigrasi kan pemerataan pekerjaan,” kata Muksalmina.
Ia meminta agar pemerintah pusat untuk mengutamakan penduduk Aceh dalam hal pemerataan pekerjaan, karena masih banyak penduduk Aceh yang tidak mendapatkan lapangan kerja yang layak.
Muksalmina juga meminta kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikan turunan Undang-undang Pemerintahan Aceh, karena sampai sekarang ada beberapa aturan pelaksana UUPA yang belum dikeluarkan oleh pemerintah.
“Selesaikan itu dulu, kalau bisa jangan ditambah dengan yang lain dulu lah,” ujarnya lagi.
Selain itu, ia juga mengatakan, transmigrasi hanya boleh ditempatkan di Aceh apabila korban konflik dan mantan kombatan GAM di Aceh sudah sejahtera dan mendapat lapangan kerja yang layak.
“Saya berpendapat bahwa transmigrasi hanya boleh ditempatkan di Aceh setelah semua korban konflik dan mantan kombatan di Aceh bisa disejahterakan terlebih dahulu,” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, transmigrasi adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.
Discussion about this post