MEDIAACEH.CO, Lhoksukon – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara berhasil menggagalkan dua narapidana yang mencoba kabur dengan cara mengorek dinding kamar mandi di ruang C4 Rutan.
Seperti yang dilansir Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi SH, membenarkan informasi tersebut. Upaya untuk mencoba kabur yang dilakukan dua napi tersebut terjadi pada Rabu 23 Desember 2015 kemarin.
Keduanya adalah Irwandi alias Kobra yang sedang menjalani hukuman lima tahun kurungan dalam kasus penculikan. Ia baru bebas pada 19 Februari 2020, dan merupakan asal Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Kemudian Usman, asal Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Ia sedang menjalani kurungan penjara empat tahun dalam kasus narkotika. Dan akan bebas pada 16 Juni 2019 mendatang.
“Berhasil digagalkan oleh petugas setelah menerima informasi dari petugas sipir. Kemudian saya hubungi pihak kepolisian untuk dilakukan penggeledahan. Keduanya juga mengaku bahwa mengorek dinding untuk mencoba kabur,” kata Effendi.
Tak sampai disitu, petugas menemukan sejumlah barang dan senjata tajam saat menggeledah ruang napi dan tahanan. Barang-barang tersebut yaitu 18 unit handphone, 3 unit baterai hp, 13 unit senjata tajam, dua pemanas air, 26 charge, dan 12 headset.
Dalam hal ini demi meminimalisir upaya kabur yang serupa, pihaknya terus meningkatkan razia rutin di setiap kamar tahanan maupun narapidana.[]
Sumber: Waspada
Discussion about this post