JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho tak membantah, ada permintaan dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh terkait Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemprov Sumatera Utara untuk ditempati oleh pihak dari Bos Media Group itu.
Permintaan itu disebut-sebut sebagai komitmen dari islah yang dilakukan antara Gatot dengan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur Sumut yang juga merupakan Ketua DPW Nasdem Provinsi Sumut.
“Di BAP sudah ada (soal kesaksian mengenai permintaan Surya Paloh soal posisi SKPD). Nanti ya dipersidangan, nanti kita lihat ya,” kata Gatot usai sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Namun, Gatot belum mau membeberkan lebih rinci mengenai permintaan orang nomor satu di partai Nasdem soal posisi di lingkungan Provinsi Sumut itu. Dia hanya menjanjikan, akan mengungkapkan bagian dari kesepakatan islah di DPP Nasdem itu pada persidangan.
“Nanti saja ya dipersidangan,” tukas Gatot.
Seperti diketahui, dalam BAP milik mantan anak buah pengacara senior OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary saat diperiksa penyidik KPK, istri Gatot, Evy Susanti mengatakan ada sebuah komitmen atau deal antara suaminya dengan Rusli Paloh agar Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Komitmen fee dan permintaan penempatan sejumlah pejabat eselon (Kepala SKPD) di Pemprov Sumut, sebagai timbal balik jika penganan kasus korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) berhenti. Disampaikan juga kesemuanya itu oleh Evy kepada mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella.
“Komitmen fee antara Gubernur dengan kakaknya Surya Paloh (Rusli Paloh) tentang penempatan pejabat eselon di Pemprov Sumut agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan (Bansos) di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada bekas Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella selaku Anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019 melalui Fransisca Insani Rahesti.
Pemberian uang Rp200 juta kepada bekas anak buah Surya Paloh itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejagung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. | sumber: okezone.com
Discussion about this post