MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Rancangan Qanun Baitul Mal adalah Raqan yang spesial. Pasalnya menyangkut urusan harta agama tidak bisa dibahas sembarangan tapi perlu dilakukan secara matang.
“Sehingga akan melahirkan qanun yang berkualitas nantinya,” ujar Anggota Pansus XII, Zulfikar ZB Lidan saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak Jeulingke, Rabu malam, 23 Desember 2015.
Ia menyebutkan, tahun ini DPRA membahas sebanyak 12 Rancagan Qanun yang masuk prioritas 2015, termasuk di dalamnya Raqan Baitul Mal Aceh. Bulan lalu sudah disahkan lima rancangan qanun. Pada Rabu, 23 Desember 2015 disahkan tiga qanun lagi.
“Jadi baru delapan qanun yang baru dibahas belum termasuk Qanun Baitul Mal,” ujarnya.
“Di Pansus XII saya baru sekitar tiga bulan. Kendati demikian, selama ini setiap minggu kami melakukan dua kali pembahasan dengan mengundang perwakilan Baitul Mal Aceh, Biro Hukum Pemerintah Aceh. Dan lain-lain. Namun, waktu yang diberikan kepada Pansus XII ini untuk menyelesaikan Qanun Baitul Mal tidak cukup, karena kami juga mengurus qanun prioritas lainnya,” ungkap Zulfikar.
Menurutnya, Raqan Baitul Mal Aceh perlu dibahas secara matang agar nantinya Badan Pelaksana (Bapel) Baitul Mal Aceh bisa bekerja dengan baik. Jika harus dipaksa selesai tahun ini dikhawatirkan nantinya tidak bisa dijalankan.
Ia menambahlan, Raqan Baitul Mal Aceh terlambat diproses karena butuh kehati-hatian.
“Raqan Baitul Mal sudah dimasukkan lagi dalam prolega 2016, insya Allah akan selesai dibahas kalau sudah ada kerjasama yang baik dengan pihak-pihak lain,” tandasnya.
Terakhir ia katakan semua pihak harus meyakini bahwa Baitul Mal Aceh menjadi jalan keluar untuk mengentas kemiskinan di Aceh.
“Karena itulah kita harus saling mendukung untuk mengesahkan qanun ini dengan baik dan berkualitas,” harapnya.[]
Discussion about this post