MEDIAACEH.CO, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra menolak menjadi kuasa hukum Richard Joost Lino, karena keberatan biaya penanganan perkara akan dibebankan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
“Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dan Ihza-Ihza Law Firm, pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 Desember 2015.
Menurut Yusril, penetapan RJ Lino sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II. Oleh karena itu, jika biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan, maka hal itu akan menjadi kontroversi.
Yusril pun menegaskan, kantor hukumnya belum menandatangani apa pun terkait kontrak kerja sama dengan RJ Lino.
“Belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penanganan perkara serta sumber pembiayaannya. Dengan demikian, belum ada ikatan kerja sama resmi dalam penanganan perkara di antara kedua pihak,” ujar Yusril.
Terkait beredarnya surat kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino, kata Yusril, hal itu merupakan kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penanganan perkara.
Kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai bentuk persetujuan kedua belah pihak.
“Kami ingin menangani perkara secara profesional dan hati-hati serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini.
Memang, Yusril melanjutkan, ada Peraturan Menteri BUMN era Sofyan Djalil yang memperbolehkan pembebanan biaya kepada perusahaan. Namun, ada beberapa peraturan yang tidak sinkron sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Dengan keberatan ini, maka Ihza-Ihza Law Firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino, apalagi surat kuasa dan kontrak kerja sama penanganan perkara belum ditandatangani. Jadi, kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini,” ucap dia.
RJ Lino baru saja diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut PT Pelindo II oleh pemegang saham. Lino mengakui bahwa kebijakan para pemegang saham itu dibuat terkait status hukumnya saat ini. | Sumber: Kompas
Discussion about this post