MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf menghadiri rapat paripurna masa persidangan V di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, 22 Desember 2015.
Sesuai skedul yang ditetapkan, hari ini (Red-Selasa) adalah penyampaian pemadangan umum anggota DPR Aceh terhadap tiga rancangan qanun (Raqan) Aceh.
Ketiga Raqan tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh yang merupakan Inisiatif Dewan Perwakilan Rayat Aceh yaitu Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kemudian Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Berkaitan Dengan Syariat Islam Antara Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembinaan Dan Perlindungan Aqidah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh (Sekda), Dermawan menyerahkan dua Rancangan Qanun Aceh (Raqan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Baca: Gubernur Serahkan Dua Rancangan Qanun ke DPR Aceh
Penyerahan tersebut berlangsung saat pembukaan Masa Persidangan V Rapat Paripurna, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin 21 Desember 2015.
Discussion about this post