MEDIAACEH.CO, BANDA ACEH – Gubernur Aceh diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh (Sekda), Dermawan menyerahkan dua Rancangan Qanun Aceh (Raqan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Penyerahan tersebut berlangsung saat pembukaan Masa Persidangan V Rapat Paripurna, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin 21 Desember 2015.
Kedua Raqan yang dimaksud adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Berkaitan Dengan Syariat Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa prosedur dan mekanisme pembentukan kedua Raqan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta melibatkan partisipasi dan masukan baik secara lisan maupun secara tertulis dari berbagai lapisan masyarakat Aceh.
“Partisipasi masyarakat dalam Raqan ini telah dilakukan melalui diskusi publik, seminar, Fokus Group Discussion (FGD), publikasi di media cetak dan melalui website Biro Hukum Setda Aceh,” kata Gubernur.
Terkait Raqan Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Berkaitan Dengan Syariat Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, Gubernur berharap raqan tersebut nantinya akan memberikan dasar hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan kabupaten dalam melaksanakan pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam.
“Raqan ini sangat penting karena memperjelas terminologi terkait kewenangan dan dengan sistem pelaksanaan syari’at islam di Aceh dalam kebijakan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan di tingkat Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, sehingga terhindari tumpang tindih antara dua kewenangan tersebut,” ujarnya.
Sedangkan untuk Raqan tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, Gubernur berharap setelah menjadi Qanun Aceh, ianya dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi pemerintahan Aceh dan masyarakat Aceh dalam pembinaan dan perlindungan aqidah, karena nilai-nilai aqidah sangat berhubungan dengan masalah masalah keimanan dan dasar dasar agama, yang mengandung hakikat dan makna bagi eksistensi kehidupan manusia di muka Bumi ini.
“Aqidah merupakan ruh bagi setiap orang yang berpegang teguh padanya dan akan memberikan kehidupan yang baik dan menggembirakan orang yang memegang teguh pada nilai-nilai nilai. Hal ini sebaliknya bila tidak dilaksanakan pembinaan dan perlindungan aqidah,” ujar Gubernur.
Selain itu, Gubernur mengharapkan kepada DPR Aceh agar substansi materi hukum yang belum sempurna di dalam kedua Raqan tersebut dapat dikaji dan dibahas bersama untuk disempurnakan dengan mempedomani pada ketentuan syari’at islam dan Peraturan Perundang-undangan, sehingga nantinya produk hukum Pemerintahan Aceh memiliki legalitas dan legitimasi dalam pelaksanaannya.
Discussion about this post