MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Kejari Banda Aceh untuk lebih transparansi terkait pengusutan kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) canggih. Pengusutan kasus Damkar ini sudah berjalan hampir setahun namun belum juga tuntas.
“Kita minta Kejari lebih transparan serta segera menuntaskan kasus ini. Prosesnya kan sudah lebih dari setahun,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada mediaaceh.co, Senin 21 Desember 2015.
Menurutnya, penanganan kasus Damkar canggih juga terkesan tebang pilih. Pasalnya, yang jadi tersangka adalah orang dinas. Sementara kontraktor belum tersentuh.
“Ini yang kita sesalkan. Kita berharap tak tebang pilih,” kata Askhalani.
Sebelumnya seperti dikutip dari tribunnews.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamrin SH mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) modern untuk Kota Banda Aceh seharga Rp 17,5 miliar.
Keempat tersangka dalam kasus itu merupakan pejabat di Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA). Mereka adalah Am selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK), AR selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), HDP dan AB masing-masing selaku pembuat spek dan HPS. Dugaan kerugian awal diperkirakan mencapai Rp 3-4 miliar yang bersumber dari APBA 2014.[] (mal)
Discussion about this post