MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang bandar sekaligus pemilik rumah produksi sabu atas nama Sofyan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 21 Desember 2015.
Sofyan digerebek polisi pada 12 Januari 2015 di rumahnya di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Neusu, Banda Aceh. Dalam penggerebekan itu Sofyan ditangkap bersama barang bukti 241 gram sabu-sabu dan sejumlah alat peracik
Dalam bacaan vonis oleh hakim, dijelaskan, saat ditangkap Sofyan masih berstatus napi lapas Banda Aceh. Dia mendapat izin keluar sementara dari sipir dengan alasan urusan keluarga. Namun, izin itu dimanfaatkan Sofyan untuk meracik sabu.
Sofyan sebelumnya merupakan napi lapas kelas II Lambaro. Ia sedang menjalani hukuman penjara selama 19 tahun akibat mengedarkan sabu. Namun, belum selesai hukuman itu dijalani, kini Sofyan harus menerima hukuman berlipat ganda.
Dalam bacaan vonisnya, hakim mengatakan Sofyan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara primer melanggar pasal 113 ayat 2 undang-undang narkotika.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Kadri Sufi mengatakan akan mengajukan banding.
Menurutnya, proses persidangan sarat dengan unsur rekayasa demi kepentingan memenuhi dakwaan terhadap terdaksa Sofyan.
“Saya juga melihat proses persidangan yang hadir hanya dua saksi dari kepolsian, saya kira sarat unsur rekayasa mungkin, karena demi kepentingan demi memenuhi dakwaan mereka,” ujar Kadri Sufi kepada wartawan usai persidangan
Discussion about this post