MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sekretaris Komisi I DPRA, Tengku Muhammad Harun meminta Pemerintah Aceh untuk menetapkan tanggal 26 Desember 2004 untuk menaikkan bendera setengah tiang.
Hal ini dikatakannya pada rapat paripurna penyampaian pendapat Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di gedung serbaguna DPRA, Banda Aceh, Senin malam, 21 Desember 2015.
“Sesuai syariat Islam, secara pribadi saya meminta kepada pemerintah Aceh untuk menaikkan bendera setengah tiang pada setiap peringatan 26 Desember. Seperti kita tahu musibah yang maha dasyat itu telah menelan korban hampir seperempat jumlah penduduk Aceh,” katanya.
Menurutnya, selain diperingati sebagai hari berkabung nasional, momen ini juga diartikan sebagai rasa solidaritas dan dukungan moril terhadap korban tsunami di Aceh. Apalagi, kata Tengku Harun lagi, momen ini juga telah diperingati oleh masyarakat dunia.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRA, Teuku Irwan Djohan mengapresiasi sikap dan usulan Tengku M Harun. Menurutnya, peringatan ini juga telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai hari berkabung nasional.
“Kita apresiasi dan terima usulan Tengku Harun. Sebelumnya pemerintah pusat juga sudah memutuskan untuk menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari berkabung nasional. Jadi bukan saja di Aceh yang menaikkan bendera setengah tiang, tapi juga di seluruh provinsi Indonesia,” kata Teuku Irwan Djohan.
Discussion about this post