MEDIAACEH.CO, Lhoksukon – Sebagian masyarakat Kabupaten Aceh Utara masih ada yang belum memiliki dokumen kependudukan, baik itu E-KTP, kartu keluarga bahkan akte kelahiran.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara, Zulfadli, seperti yang dilansir waspada.co.id, jumlahnya mencapai 30 persen warga tidak memiliki dokumen. Maka bagi yang belum itu segera melakukan pengurusan, baik di kantor Disdukcapil ataupun melalui mobil pelayanan keliling.
Pihaknya terus menghimbau untuk segera melakukan pengurusan dokumen tersebut. Pihaknya juga tidak akan mempersulit apabila ada warga yang melakukan pengurusan, karena dokumen tersebut juga sangat penting dan dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti berobat.
Disdukcapil Kabupaten Aceh Utara selalu bertindak aktif dalam menangani masalah kependudukan tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu pemerintah dituntut aktif untuk mendata penduduk dan memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
“Dokumen kependudukan itu sebenarnya sangat penting, apabila ingin berobat pasti akan dimintai KTP, dinas terus berusaha agar masalah ini bisa segera tertanggani dan semua masyarakat punya dokumen kependudukan,” tutur Zulfadli.
Disdukcapil Kabupaten Aceh Utara menyediakan mobil pelayanan keliling yang selalu aktif turun ke setiap desa, seperti di Kecamatan Langkahan, Cot Girek dan Sawang.
Bagi masyarakat yang tinggalnya jauh, maka bisa melakukan pengurusan melalui pelayanan keliling tersebut.
Selain itu, realisasi pencetakan E-KTP di Aceh Utara mencapai 104 ribu, sedangkan yang belum memiliki KTP elektronik tersebut juga masih cukup tinggi. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor ekonomi masyarakat dan jarak yang ditempuh jauh.[]
Discussion about this post