MEDIAACEH.CO, Bandung – Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar menangkap dua bandar narkoba jenis sabu asal Kota Banda Aceh yang kebetulan melintas di Tol Cipali KM 102 jalur A, Minggu 20 Desember 2015 sekitar pukul 02.15 WIB dini hari tadi.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari anggota PJR yang hendak melakukan penilangan terhadap truk Mitsubishi tronton nopol BK 9773 CY, yang dikemudikan Azhar (42).
Sebab, kendaraan tersebut kecepatannya melebihi dari laju kendaraan yang telah ditentukan.
“Karena kendaraan tersebut kecepatannya melebihi dari ketentuan setelah terkena speed gun. Akhirnya anggota kami pun melakukan pengejaran dan hendak menilangnya. Namun saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan di truk tersebut ternyata ada narkoba jenis sabu sebanyak tujuh bungkus berikut senpi jenis FN,” terangnya.
Karena ketahuan membawa barang haram dan senpi, Azhar kemudian diamankan. Polisi pun mengamankan kenek yang bernama Zufrizal (24). Sopir dan kernek truk itu berasal dari Banda Aceh.
“Barang bukti yang disita anggota kami dari kedua tersangka berupa tujuh bungkus sabu seberat 5 sampai 7 kg, senpi jenis FN berikut megazine dan sangkur. Kini semua barang bukti berikut kedua tersangka dibawa ke BNN Jakarta untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Sumber: Okezone
Discussion about this post