MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh Zaini Abdullah tidak memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terkait intervensi soal kasus Golkar.
Melalui surat balasan yang disampaikan kepada Ketua DPR Aceh, Gubernur mengatakan sehubungan dengan surat DPR Aceh nomor 161/2189 tanggal 8 Desember 2015 untuk menyampaikan klarifikasi pergantian Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Partai Golkar.
Untuk maksud tersebut, pihaknya tidak dapat menghariri undangan dari DPR Aceh tersebut. Berikut surat klarifikasi Gubernur Aceh terkait pergantian Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Partai Golkar.
1. Sehubungan dengan surat saudara nomor161/2189 tanggal 8 Desember 2015 tentang hal tersebut diatas. Untuk maksud tersebut kami tidak dapat menghadirinya dan atas permintaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menyampaikan klarifikasi pergantian Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Partai Golkar. dapat kami sampaikan sebagai berikut
a. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pengesahan pemberhentian pimpinan DPR Aceh merupakan wewenang penuh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sedangkan Gubernur Aceh hanya bersifat meneruskan usulan yang disampaikan oleh DPRA dan memberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan usulan dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri.
b. Berdasarkan surat menteri dalam negeri nomor 161.11/5301/OTDA tanggal 2 Nopember 2015 perihal usul pemberhentian Wakil Ketua DPR Aceh yang disampaikan kepada kami dan tembusannya disampaikan kepada Saudara yang pada dasarnya proses pemberhentian Saudara Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si dari Jabatannya Sebagai Wakil Ketua DPR Aceh belum dapat ditindak lanjuti.
2. Demikian kami sampaikan atas kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Discussion about this post